Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurukuler pada pendidikan  dasar dan pendidikan menengah. Bahwa pengembangan  potensi peserta didik dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurukuler dan kegiatan kokurikuler, dibawah bimbingan dan dibawah pengawasan satuan pendidikan.

Tujuan diselenggarakan kegiatan ekstrakurikuler adalah untuk mmengembangkan potensi bakat, minat kemampuan, kepribadian, kerjasama,  kemandirian dan kreatifitas  peserta didik  secara optimal.

Drumband “Alunan Simfoni” sala satu kegiatan ekstrakurikuler di MTsN 2 Pekanbaru

Di MTsN 2 Pekanbaru Kegiatan Ekstarkurikuler wajib adalah Pramuka K-13 dan Tahfidz Qur’an. Yang dilaksanakan pada jam kegiatan Intrakurikuler. Sedang kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah  kegiatan yang dikembangkan dan diselenggarakan sesuai dengan bakat dan minat peserta didik dapat berbentuk olah bakat dan latihan olah minat yaitu:

  1. Pramuka
  2. Drumband
  3. Kaligrafi
  4. Futsal
  5. Seni Baca Tilawatil Qur’an
  6. Bengkel Al-Qur’an
  7. Silat

Madrasah akan memberikan penilaian terhadap kinnerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler secara kualitatif dan di deskripsikan pada raport peserta didik .

 

(Eshaye)